Pertanian-Kutai Barat
Rabu, 09 Juni 2010
Selasa, 08 Juni 2010
PERUBAHAN NOMENKLATUR

DASAR HUKUM :
1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA (LEMBAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4737);
2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 89, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4741);
3. PERATURAN DAERAH NOMOR 01a TAHUN 2001 TENTANG PENERBITAN LEMBARAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KUTAI BARAT TAHUN 2001 NOMOR 02, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KUTAI BARAT NOMOR 02, SERI D);
4. PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN KEBUPATEN KUTAI BARAT (LEMBARAN DAERAH KUTAI BARAT TAHUN 2008 NOMOR 03);
5. PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2008 NOMOR 126);
Rabu, 02 Juni 2010
STRATEGI PROGRAM PERTANIAN
Sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2007 yaitu “Kutai Barat Yang Masyarakatnya Sejahtera, Cerdas, Sehat, dan Produktif Berbasiskan Ekonomi Kerakyatan”.
Untuk mencapai pembangunan Kabupaten Kutai Barat ditetapkan pula 8 misi pembangunan yaitu :
Untuk mengimplementasikan misi tersebut serta untuk mempertajam asas Pembangunan Pertanian sebagai roda ekonomi masyarakat, Dinas Pertanian juga telah menetapkan kebijakan berupa visi dan misi yaitu :
VISI :
“ Mewujudkan Keluarga Petani Dengan Taraf Hidup Yang Lebih Baik “
MISI :
1. Mengembangkan komoditi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi memenuhi permintaan pasar.
2. Memperbaiki jaring informasi pasar produksi pertanian.
3. Mengembangkan lembaga penunjang usaha pertanian.
4. Memberikan dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian yang memadai.
5. Peningkatan produksi dan prosesing hasil pertanian untuk mendapatkan nilai tambah bagi petani.
6. Meningkatkan kemitraan dan pengembangan investasi bidang pertanian.
7. Mengembangkan teknologi tepat guna dan spesifik lahan bidang pertanian.
8. Mengembangkan keterampilan dan profesionalisme petani dan petugas pertanian.
Strategi Program Pertanian dalam jangka waktu 5 Tahun ditujukan antara lain :
1. Program ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memantapkan swasembada pangan melalui peningkatan efisiensi produktivitas pertanian rakyat dengan mengembangkan sentra komoditas unggulan sesuai agroekosistem.
2. Program yang ditujukan untuk menciptakan kondisi kondusif bagi pertambahan ekonomi guna memperoleh nilai tambah yang tinggi dengan dukungan modal, manajemen dan akses pasar.
3. Program yang ditujukan untuk meningkatkan penganekaragaman pangan, mengurangi ketergantungan terhadap jenis pangan tertentu, meningkatkan mutu pangan dan gizi masyarakat berdasarkan pola konsumsi daerah setempat dan meningkatkan ketersediaan pangan yang bermutu dan bergizi ditingkat rumah tangga.
4. Program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertanian khususnya aparat, meningkatkan kualitas dan ketersediaan sarana prasarana, mengembangkan teknologi pertanian serta mengembangkan kelembagaan penunjang pembangunan pertanian yang berwawasan lingkungan.
Tujuan dan sasaran Pembangunan Pertanian Kabupaten Kutai Barat adalah :
Tujuan Pembangunan Pertanian ;
a. Pemberdayaan Ketahanan Pangan melalui diversifikasi usaha tani, berdasarkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesesuaian agroekosistem.
b. Meningkatkan taraf hidup masyarakat petani melalui pengembangan komoditi unggulan yang bernilai ekonomi tinggi, dan berdaya saing di pasaran.
c. Mengembangkan agribisnis yang berbasis kepada upaya peningkatan lapangan kerja dengan produktivitas tinggi dan kesempatan usaha yang produktif.
d. Meningkatkan kemandirian petani melalui Kelembagaan Petani.
Sasaran Pembangunan Pertanian ;
a. Pemberdayaan petani dan kelompok tani dengan prioritas zona pengembangan pertanian yang sesuai dengan karakteristik.
b. Orientasi pendekatan produksi menjadi pendekatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
c. Pengembangan produksi yang menghasilkan produk pertanian primer dan produk pertanian produsen kepada produk olahan yang dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat melalui Pengembangan Agribisnis di pedesaan.
d. Perencanaan pembangunan sudah seharusnya melibatkan kelompok- kelompok masyarakat secara menyeluruh serta peran serta dalam melaksanakan pembangunan tidak lagi didominasi oleh pemerintah.
Sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2007 yaitu “Kutai Barat Yang Masyarakatnya Sejahtera, Cerdas, Sehat, dan Produktif Berbasiskan Ekonomi Kerakyatan”.
Untuk mencapai pembangunan Kabupaten Kutai Barat ditetapkan pula 8 misi pembangunan yaitu :
Untuk mengimplementasikan misi tersebut serta untuk mempertajam asas Pembangunan Pertanian sebagai roda ekonomi masyarakat, Dinas Pertanian juga telah menetapkan kebijakan berupa visi dan misi yaitu :
VISI :
“ Mewujudkan Keluarga Petani Dengan Taraf Hidup Yang Lebih Baik “
MISI :
1. Mengembangkan komoditi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi memenuhi permintaan pasar.
2. Memperbaiki jaring informasi pasar produksi pertanian.
3. Mengembangkan lembaga penunjang usaha pertanian.
4. Memberikan dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian yang memadai.
5. Peningkatan produksi dan prosesing hasil pertanian untuk mendapatkan nilai tambah bagi petani.
6. Meningkatkan kemitraan dan pengembangan investasi bidang pertanian.
7. Mengembangkan teknologi tepat guna dan spesifik lahan bidang pertanian.
8. Mengembangkan keterampilan dan profesionalisme petani dan petugas pertanian.
Strategi Program Pertanian dalam jangka waktu 5 Tahun ditujukan antara lain :
1. Program ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memantapkan swasembada pangan melalui peningkatan efisiensi produktivitas pertanian rakyat dengan mengembangkan sentra komoditas unggulan sesuai agroekosistem.
2. Program yang ditujukan untuk menciptakan kondisi kondusif bagi pertambahan ekonomi guna memperoleh nilai tambah yang tinggi dengan dukungan modal, manajemen dan akses pasar.
3. Program yang ditujukan untuk meningkatkan penganekaragaman pangan, mengurangi ketergantungan terhadap jenis pangan tertentu, meningkatkan mutu pangan dan gizi masyarakat berdasarkan pola konsumsi daerah setempat dan meningkatkan ketersediaan pangan yang bermutu dan bergizi ditingkat rumah tangga.
4. Program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertanian khususnya aparat, meningkatkan kualitas dan ketersediaan sarana prasarana, mengembangkan teknologi pertanian serta mengembangkan kelembagaan penunjang pembangunan pertanian yang berwawasan lingkungan.
Tujuan dan sasaran Pembangunan Pertanian Kabupaten Kutai Barat adalah :
Tujuan Pembangunan Pertanian ;
a. Pemberdayaan Ketahanan Pangan melalui diversifikasi usaha tani, berdasarkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesesuaian agroekosistem.
b. Meningkatkan taraf hidup masyarakat petani melalui pengembangan komoditi unggulan yang bernilai ekonomi tinggi, dan berdaya saing di pasaran.
c. Mengembangkan agribisnis yang berbasis kepada upaya peningkatan lapangan kerja dengan produktivitas tinggi dan kesempatan usaha yang produktif.
d. Meningkatkan kemandirian petani melalui Kelembagaan Petani.
Sasaran Pembangunan Pertanian ;
a. Pemberdayaan petani dan kelompok tani dengan prioritas zona pengembangan pertanian yang sesuai dengan karakteristik.
b. Orientasi pendekatan produksi menjadi pendekatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
c. Pengembangan produksi yang menghasilkan produk pertanian primer dan produk pertanian produsen kepada produk olahan yang dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat melalui Pengembangan Agribisnis di pedesaan.
d. Perencanaan pembangunan sudah seharusnya melibatkan kelompok- kelompok masyarakat secara menyeluruh serta peran serta dalam melaksanakan pembangunan tidak lagi didominasi oleh pemerintah.
Selasa, 01 Juni 2010

Kabupaten Kutai Barat merupakan salah satu daerah terluas di Provinsi Kalimantan Timur yang telah memiliki akses trasnportasi Darat, Air dan Udara. Salah satu akses transportasi darat di Kabupaten Kutai Barat merupakan akses penghubung antar propinsi di Pulau Kalimantan. Hal ini merupakan penunjuang dalam mengembangkan berbagai potensi khusunya di sektor pertanian dan perikanan. Pembangunan pertanian Kabupaten Kutai Barat merupakan pengembangan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan dan tersentralisasi. Adapun perioritas pembangunan pertanian di Kabupaten Kutai Barat dalam arti luas meliputi Bidang Perkebunan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Peternakan dan Bidang Perikanan yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah melalui perencanaan dan program pertanian yang berfokus pada upaya dalam Penembangan Agribisnis.
Pembangunan pertanian merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sesuai dengan arah informasi yang ditindaklanjuti dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat merupakan salah satu kabupaten pemekaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 dengan ibukota Sendawar. (By brahmana_kubar)
Langganan:
Postingan (Atom)