
DASAR HUKUM :
1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA (LEMBAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4737);
2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 89, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4741);
3. PERATURAN DAERAH NOMOR 01a TAHUN 2001 TENTANG PENERBITAN LEMBARAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KUTAI BARAT TAHUN 2001 NOMOR 02, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KUTAI BARAT NOMOR 02, SERI D);
4. PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN KEBUPATEN KUTAI BARAT (LEMBARAN DAERAH KUTAI BARAT TAHUN 2008 NOMOR 03);
5. PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2008 NOMOR 126);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar